Dunia pendidikan kedokteran Indonesia jadi sorotan publik sesudah terungkapnya persoalan dugaan perundungan pada salah satu mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro hingga akhirnya bunuh diri. Setelahnya, persoalan mirip terhitung terungkap berjalan di PPDS Universitas Padjajaran. Berikut rangkuman dari madanihotelmedan.com persoalan perundungan pada mahasiswa PPDS yang berjalan di Indonesia:
Kasus Baru di Unpad
Baru-baru ini, persoalan perundungan mahasiswa Kedokteran terhitung berjalan Universitas Padjadjaran. Diketahui, seorang dosen yang terhitung dokter spesialis atau konsulen dari FK Unpad mendapat hukuman dari Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Kita lihat bahwa pelanggarannya berat jadi sepakat dengan Dekan FK Unpad jadi yang perihal tidak dapat praktek di sini lagi,” kata Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi kala dihubungi Tempo, Selasa 20 Agustus 2024.
Dihubungi terpisah, Dekan FK Unpad Yudi Mulyana Hidayat mengakui adanya persoalan perundungan yang melibatkan seorang konsulen. Meski begitu, Yudi menyebutkan dosen itu tidak bakal hingga dipecat tapi bakal dibina. Adapun perkiraan hukumannya selama 6-12 bulan. “Karena RSHS sudah pilih selama 6 bulan tidak boleh laksanakan pelayanan, tapi dari kita tengah proses,” kata Yudi. Menurutnya persoalan perundungan yang diproses sekarang ini merupakan yang pertama di kalangan dosen FK Unpad.
Sementara itu, FK Unpad terhitung memberi tambahan sanksi kepada sebelas orang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS sejak 2022. Sebanyak enam orang di antaranya merupakan group perundung. Para mahasiswa pelaku perundungan fisik dan verbal itu diganjar sanksi akademik merasa dari peringatan, perpanjangan era studi, hingga sanksi berat berupa pemecatan yang diberikan kepada dua orang mahasiswa PPDS.
Update Kasus di Undip
Sebelumnya, persoalan perundungan di kalangan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ramai dibahas di tempat sosial gara-gara persoalan yang berjalan di Universitas Diponegoro. Adapun update persoalan ini, Kepala Kepolisian Resor Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar menyebutkan polisi sudah membentuk tim untuk menyelidiki kematian ARL.
ARL merupakan mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip) yang dikira bunuh diri gara-gara mengalami perundungan dari para seniornya. Perundungan itu dikira ditunaikan kala laksanakan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah. “Kami sudah bentuk tim untuk menggali informasi tentang adanya dugaan perundungan,” kata Irwan di Markas Polres Semarang dikutip dari Antaranews, Senin, 19 Agustus 2024.
Irwan menjelaskan, tim yang dibentuk itu, nantinya bakal menggali informasi dugaan perundungan yang dialami korban. Mereka bakal menghendaki info dari rekan korban, dokter, hingga orang tua korban dan kala ini tim terhitung sudah merasa bekerja. Sebelumnya, ARL diketahui meninggal dikira bunuh diri di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah dengan hasil visum ditemukan tiga luka yang dikira bekas suntikan.
Kasus Serupa di Berbagai Rumah Sakit
Selain dua persoalan paling baru tadi, persoalan perundungan di dunia kedokteran bukanlah perihal baru di Indonesia. Pada 2023, Inspektorat Jenderal Kemenkes diketahui terima sebanyak 91 aduan tentang persoalan dugaan perundungan dari peserta didik tenaga kesegaran di sejumlah RS.
Setelah terima aduan tersebut, pihak Inspektorat Kemenkes kemudian laksanakan penelusuran dan menemukan sebanyak 44 laporan aduan yang berjalan di 11 RS di bawah kementerian sudah divalidasi.
Setelah diinvestigasi lebih dalam, Kemenkes menemukan persoalan dugaan perundungan peserta didik tenaga kesegaran di RSCM Jakarta, RSHS Bandung, dan RS Adam Malik Medan.
Kemenkes pun menindak tegas dengan memberi tambahan sanksi teguran kepada tiga pimpinan RS tersebut. Tak hanya itu, Kemenkes terhitung menghendaki ketiga pimpinan RS tadi untuk memberi tambahan sanksi kepada para pelaku perundungan.
Investigas Kemenkes terhitung menemukan sebagian style perundungan pada calon dokter dengan modus beragam.
“Mayoritas dari laporan perundungan tentang dengan keinginan ongkos di luar kebutuhan pendidikan, service dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” ujar Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami, Kamis, 17 Agustus 2023.