Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tak ada pelanggaran kode etik oleh member yang berpatroli dikala penemuan kreatif tujuh jasad remaja di Kali Bekasi.
\\\”Setelah dikerjakan pendalaman oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya, tak ditemukan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik terhadap petugas yang menjalankan patroli,\\\” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Bekasi, Jumat (4/10/2024).
Ade Ary juga menyampaikan belasungkawa mendalam dari Kapolda Metro Jaya terhadap keluarga korban atas momen ini. Polda Metro Jaya sudah meneliti perbuatan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota yang bertugas sampai ditemukannya tujuh jasad di Kali Bekasi.
Secara internal, kami mendalami keterlibatan petugas patroli dari Polres Metro Bekasi Kota. Pendalaman ini masih berlangsung,\\\” tambahnya live casino yang dikutip dari Antara.
Ade Ary menerangkan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan Divisi Profesi dan Pengamanan serta berkomunikasi dengan Kompolnas dan DPR.
\\\”Hingga kini, sudah ada 17 member Polri yang sudah diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya,\\\” ungkapnya.
Rincian 17 member tersebut meliputi 10 member dari Polres Metro Bekasi Kota, tiga dari Polsek Jati Asih, dan empat dari Polsek Rawa Lumbu. Kecuali itu, 10 warga sipil juga ikut serta diperiksa sebab diduga mengetahui momen tersebut.
Ade Ary menerangkan bahwa para member tersebut terlibat dalam pembubaran massa yang diduga terlibat tawuran di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu. Mereka diperiksa terkait SOP dalam pembubaran golongan tawuran.
\\\”Mereka menjalankan pengecekan TKP dan patroli siber, lalu menemukan ajakan tawuran lewat siaran segera, sehingga menjalankan pengecekan di TKP,\\\” ujarnya.
17 Polisi Diperiksa Buntut Temuan 7 Jenazah
Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri memberikan atensi penanganan member kepolisian yang membubarkan puluhan remaja sampai memicu musibah penemuan kreatif 7 jenazah di Kali Bekasi sebagian waktu lalu. Kasus dugaan etik tersebut dikala ini ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim memerintahkan progres pemeriksaan terhadap member kepolisian tersebut patut dikerjakan secara transparan.
\\\”Tak ada yang kita tutupi, jikalau kita dapatkan member yang salah dalam itu, kita akan tak tegas tanpa pandang bulu,\\\” kata Karim di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Dalam penanganannya, Propam Polda Metro Jaya melibatkan pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran yang terjadi dikala member Patroli Perintis Presisi Polres Bekasi Kota membubarkan golongan remaja yang terindikasi akan menjalankan tawuran.
Menurut Karim, pelibatan pihak eksternal ini sebagai wujud keterbukaan Polri dalam membikin titik jelas kasus tersebut. \\\”Saya tegaskan segera dari perintah aku, bahwa penanganan keadaan sulit korban ini patut melibatkan pihak eksternal, patut transparan, terbuka,\\\” tegas dia.